Komisi III DPR membantah anggapan bahwa DPR menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tersebut justru masih terus berjalan melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, pembentukan undang-undang membutuhkan waktu karena harus menyerap masukan dari berbagai pihak.
Komisi III menyatakan pembahasan akan dilanjutkan pada sisa masa sidang. Setelah RDPU dengan akademisi dan mahasiswa, DPR masih akan mendengar aspirasi dari Peradi serta sekitar delapan institusi dan tokoh lainnya.
Sumber: YouTube/TVR Parlemen
Penulis: Febrianto Adi Saputro, Robertus Belarminus
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #RUUPerampasanAset #DPR