JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan sidang lanjutan praperadilan kedua dalam kasus ijazah Jokowi untuk menguji sah tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Yang kami masalahkan ini adalah apakah penetapan Mas Roy sebagai tersangka itu memenuhi bukti permulaan minimal dua alat bukti," ujar Refly Harun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ia mnambahkan bahwa dari fakta persidangan dokumen itu bukanlah dokumen Jokowi, Roy Suryo tidak melakukan kegiatan hacking.
"Ini agak aneh yang dipermasalahkan dokumen Dian Sandi yang marah Jokowi," tambahnya.