:

Refly Cecar Saksi Ahli soal Pasal 32 UU ITE di Praperadilan Roy Suryo

1 minggu lalu

Sidang praperadilan Roy Suryo menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Refly Harun mempertanyakan dasar penggunaan pasal tersebut kepada ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto.

Ahli menjelaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE mensyaratkan adanya dokumen elektronik yang diakses atau diubah secara melawan hukum. Menurutnya, unsur tersebut belum terlihat sehingga bukti awal hingga bukti permulaan dinilai belum terpenuhi.

Ahli juga menilai terdapat dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan uraian peristiwa dalam laporan polisi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #IjazahPalsu

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke