Sidang praperadilan Roy Suryo menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Refly Harun mempertanyakan dasar penggunaan pasal tersebut kepada ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto.
Ahli menjelaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE mensyaratkan adanya dokumen elektronik yang diakses atau diubah secara melawan hukum. Menurutnya, unsur tersebut belum terlihat sehingga bukti awal hingga bukti permulaan dinilai belum terpenuhi.
Ahli juga menilai terdapat dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan uraian peristiwa dalam laporan polisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi