Isak tangis ibunda santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pecah saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Dalam pernyataan sikap, kuasa hukum korban, Titi Tantry, menyampaikan bahwa keluarga meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR agar memberikan perhatian dalam kasus ini.
Saat ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.
Polisi menyebutkan, MR diduga lalai karena mengabaikan peringatan teman-temannya, sedangkan AM diduga tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri.
Video: YouTube/TVRPARLEMEN
Penulis: Tria Sutrisna, Ardito Ramadhan
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Santri #Peristiwa #Cut