Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, langkah itu diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya menyimpang dari hukum acara pidana.
Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk meminta lembaga antirasuah itu turun tangan.
Pasalnya, perkara Febrie masih berada pada tahap penyidikan di ranah eksekutif, sehingga Presiden dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan sistem hukum.
Video: YouTube/MahfudMD
Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Jessi Carina
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Jampidsus #Hukum #Cut