Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pemindahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, Polri resmi melimpahkan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Mahfud, pelimpahan yang dilakukan oleh Polri terasa begitu cepat. Dia menilai adanya kemungkinan akhir yang ‘kurang baik’ dari kasus ini.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, setidaknya ada tiga skenario yang berpotensi terjadi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Skenario pertama, tersangka Febrie mengajukan praperadilan dan memungkinkan dia untuk menang. Sebab, ia dijadikan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Berikutnya, skenario kedua adalah Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan terhadap kasus yang menyeret tersangka Febrie.
Kejaksaan juga dapat melokalisasi kasus hanya berpusat pada tersangka Febrie, tanpa menyenggol pihak lain.
Kemudian skenario ketiga, perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut diambangkan untuk akhirnya di-deponer.
Deponer atau deponering merupakan tindakan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #korupsi #jampidsus #mahfudmd #polri #kejagung #vjlab