Uni Emirat Arab menuduh Iran menyerang dua kapal tanker di Selat Hormuz pada Senin (13/7/2026), yang menewaskan satu awak kapal dan melukai delapan orang. Kementerian Pertahanan UEA mengecam aksi tersebut sebagai serangan "kurang ajar" dan pelanggaran hukum internasional. Namun, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) justru mengakui serangan itu dengan alasan kedua kapal mengabaikan peringatan dan memasuki jalur yang telah dipasangi ranjau.
Di saat bersamaan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan blokade baru terhadap pelabuhan Iran serta rencana mengenakan biaya 20 persen untuk seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Trump juga mengklaim AS kini menjadi "penjaga" selat tersebut.