Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pernah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk melakukan pendataan permasalahan dan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Perintah ini dikeluarkan pada 15 Juni 2026 dengan nomor surat B-2668/F.2/Fd.2/06/2026. Perintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut laporan dugaan titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Namun, kini pendataan itu dihentikan melalui surat tebaru. Apa alasannya
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryonono Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani Video Editor: Tantri Febrina Maharani Produser: Farid Firdaus