JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menyampaikan akan menghadirkan sebanyak tiga saksi yang mengetahui unggahan ijazah Jokowi di sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
"Ada tiga saksi, mungkin kalau ada pengurangan atau penambahan jadi dua atau jadi empat. Saksi fakta yang mengetahui tentang unggahan-unggahan itu," ujar Roy Suryo ditemui jelang sidang.
Selain saksi, tambah Roy, pihaknya menghadirkan satu ahli pidana yang menjelaskan syarat formal.