Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap lebih dari 50 persen temuan tautan penjualan kosmetik ilegal berasal dari TikTok.
Hingga Juni 2026, BPOM menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp260,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyebut TikTok menjadi platform dengan temuan pelanggaran terbanyak. Menurut BPOM, fitur live shopping dan maraknya overclaim produk menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk memasarkan kosmetik ilegal.
"Di platform mana yang terbanyak? Jawabannya adalah di TikTok. Lebih dari 50 persen pelanggaran di TikTok," ujar Taruna Ikrar.
Ia menambahkan, pelaku juga diduga memanfaatkan algoritma like agar produk mereka terus muncul di beranda pengguna.
Simak selengkapnya di video ini
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#BPOM #TikTok #KosmetikIlegal #Skincare #LiveShopping #vjlab