:

Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti.

Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).

"Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Bahkan dalam hal ini, termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," sambungnya (1:15).

Baca Juga Kejari Jaksel Anggap Gugatan Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/680331/kejari-jaksel-anggap-gugatan-praperadilan-roy-suryo-salah-alamat-ini-alasannya

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680332/polda-metro-klaim-kantongi-3-alat-bukti-tetapkan-roy-suryo-tersangka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke