:

Kejari Jaksel Anggap Gugatan Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat, Ini Alasannya

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo adalah salah alamat.

"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," kata Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026) (6:06).

Baca Juga Jokowi Ingin Kasus Roy Suryo Cepat Selesai, Hormati Proses Pengadilan di https://www.kompas.tv/nasional/680320/jokowi-ingin-kasus-roy-suryo-cepat-selesai-hormati-proses-pengadilan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680331/kejari-jaksel-anggap-gugatan-praperadilan-roy-suryo-salah-alamat-ini-alasannya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke