Kejaksaan Agung mengungkap alasan menerima penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri.
Salah satu pertimbangannya karena pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan oknum di lingkungan Kejaksaan.
Kejagung menyebut telah menerima penyerahan administrasi penyidikan dan akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan barang bukti, BAP, hingga tersangka.
Proses penanganan disebut dilakukan secara hati-hati mengingat perkara ini melibatkan aparat penegak hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini