Mantan Menko Polkam, Mahfud MD menyoroti pelimpahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai yang terjadi dalam kasus mantan Jampidsus Kejagung itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus.
Adapun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganna tiga perkara korupsi yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Mahfud menegaskan, penyerahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).