Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, pihak istana tidak menerbitkan keputusan presiden atau Keppres terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Mensesneg Prasetyo menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak ditetapkan melalui Keppres. Sebab, Keppres diterbitkan untuk pengangkatan Jampidsus baru.
Prasetyo menambahkan Presiden Prabowo Subianto saat ini belum menerima usulan dari Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.
Adapun pengunduran Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus dirilis oleh, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Dalam pernyataannya, Anang menjelaskan pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung St. Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.