Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek. Saat ini, pihak Kejaksaan juga telah melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa proses administrasi perkara terkait tersangka FA telah diterima oleh pihak kejaksaan.
Terkait dengan yang disampaikan terkait inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik, ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Meski telah menyandang status tersangka, Anang menjelaskan bahwa penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Febrie. Pihak Kejagung masih melakukan kajian mendalam terkait urgensi penahanan tersebut.
Oh penahanan belum, nanti kita kaji. Penahanan belum. (Tapi) sudah dicekal oleh penyidik Kejaksaan juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri, kan sudah dicekal, tegas Anang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Nicholas Ryan
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#FebrieAdriansyah #KorupsiKejagung #Hukum #FebrieJampidsus #Kejagung #Jaksa #News ##vjlab