:

Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Jerat Hukuman Mati Atau "Kompromi" Lembaga Hukum?

1 minggu lalu

Desakan hukuman mati mewarnai Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Usai mengundurkan diri, Febrie langsung dikenakan status tersangka dalam tiga perkara, yakni kasus batu bara PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Desakan hukuman mati itu disampaikan oleh dua anggota komisi III DPR yakni Falah Amru dari fraksi PDI Perjuangan dan Endang Agustina dari fraksi PAN. Senada dengan kedua anggota DPR RI, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD juga menilai peluang hukuman mati itu terbuka, lantaran Febrie adalah represenstasi penegak hukum tanah air.

Pada Sabtu (11/7/2026) Polri kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat penyelesaian kasus melalui sinergi antarlembaga. Langkah ini langsung memicu perhatian karena Kejaksaan merupakan institusi tempat Febrie selama ini berkarier. Mahfud bahkan menilai ini bisa jadi sarat akan muatan politik.

Tayangan lengkap pandangan Mahfud MD dapat disaksikan di:

https://www.youtube.com/watch?v=tbeZ84MO8Gg
https://www.youtube.com/watch?v=_1dqAur7b5M 

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Marvel Dalty

#Hukum #Korupsi ##Kompascomlab #FebrieArdiansyah #EksJampidsus #KasusJampidsus #HukumanMatiFebrie #MahfudMD

Music: Stellar Wind - Unicorn Heads

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke