Kuasa hukum santri berinisial D yang dibakar senior di ponpes, Putri Maya Rumanti, membeberkan kondisi terkini korban, Senin (13/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa D mengalami luka bakar parah di bagian tangan yang berujung pada kecacatan fisik.
"Untuk anak D, itu memerlukan tiga sampai empat kali lagi operasi plastik," ujar Maya usai melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
Maya menjelaskan, tindakan medis berupa operasi plastik sebenarnya sudah pernah dilakukan satu kali bulan lalu.
Namun, karena kerusakan jaringan kulit akibat luka bakar yang begitu parah, tim dokter memperkirakan korban masih harus melewati serangkaian operasi panjang agar fungsi organ tangannya dapat kembali pulih.
Sementara itu, korban lainnya berinisial AL dilaporkan dalam kondisi luka bakar mulai mengering dan tidak sampai membutuhkan tindakan rekonstruksi atau operasi plastik.
Sebagai informasi, kasus pembakaran santri di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy terjadi pada 13 Desember 2025.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka bakar serius, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban lagi meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #santridibakarsenior #santrilombok #dpr #viral #vjlab