Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menilai gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo salah alamat. Dalam sidang pada Senin (13/7/2026), Kejari menyatakan permohonan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan status tersangka merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan kejaksaan.
Tim Hukum Kejari Jaksel menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk hukum yang diterbitkan penyidik kepolisian. Karena itu, Kejari meminta majelis hakim menolak permohonan Roy Suryo, dengan alasan gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum terhadap pihak yang digugat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Video Editor: Arini Kusuma Jati Produser: Arini Kusuma Jati