:

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo "Salah Alamat", Apa Maksudnya?

1 minggu lalu

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menilai gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo salah alamat. Dalam sidang pada Senin (13/7/2026), Kejari menyatakan permohonan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan status tersangka merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan kejaksaan.

Tim Hukum Kejari Jaksel menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk hukum yang diterbitkan penyidik kepolisian. Karena itu, Kejari meminta majelis hakim menolak permohonan Roy Suryo, dengan alasan gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum terhadap pihak yang digugat.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati

#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryoSidang #KasusIjazahJokowi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke