Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam tiga kasus korupsi besar menuai kontroversi tajam karena prosedur pelimpahan perkara yang dianggap janggal.
Hanya selang beberapa jam setelah pengunduran dirinya, Polri secara cepat melimpahkan penyidikan ketiga kasus meliputi korupsi Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan Krakatau Steel langsung ke Kejaksaan Agung.
Langkah ini memicu kritik keras dari berbagai pakar hukum termasuk mantan Ketua MK, Mahfud MD, karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah menurut KUHAP serta berpotensi menjadi "kompromi perang proksi" antara Polri dan Kejagung untuk melokalisir perkara agar tidak menyentuh pihak lain.
Mahfud MD menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih penyidikan dari kepolisian adalah KPK, namun langkah tersebut harus disertai persyaratan prosedural yang ketat.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini banyak ranjau politiknya, tidaklah salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampitsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," ungkap Mahfud melalui kanal youtubenya Mahfud MD Official yang diunggah pada Minggu (12/7/2026).
Tayangan lengkap pernyataan Mahfud MD bisa disimak di:
https://www.youtube.com/watch?v=_1dqAur7b5M&t=1s
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Marvel Dalty
Music: Sacrifices - Anno Domini Beats
#hukum #korupsi ##kompascomlab #FebrieAdriansyah #febrieadriansyahtersangkakorupsi #Jampidsus #MahfudMD