JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan alat bukti dari Polda Metro Jaya usai sidang praperadilan kedua Roy Suryo dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
“Apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy. Sebagai contoh misalnya Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang,” ujar Refly.
“Nah, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Jokowi dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy,” lanjutnya.
Baca Juga Depan Hakim Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Tanggapi Dugaan Pasal Selundupan Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/680254/depan-hakim-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-tanggapi-dugaan-pasal-selundupan-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazah #jokowi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680260/full-roy-suryo-refly-pertanyakan-bukti-polda-metro-usai-sidang-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi