JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menanggapi dalil kubu Roy Suryo yang menyebut adanya dugaan pasal selundupan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat sidang praperadilan pada Senin (13/7/2026).
“Persangkaan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terhadap pemohon telah muncul sejak awal laporan korban, Ir. H. Joko Widodo, dan bukan merupakan pasal yang diselundupkan dalam proses penyidikan,” ujar pihak Polda Metro Jaya (time code 8:46).
“Dalil tersebut tidak berdasar hukum dan berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya,” lanjutnya.