:

Depan Hakim Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Tanggapi Dugaan Pasal Selundupan Kasus Ijazah Jokowi

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menanggapi dalil kubu Roy Suryo yang menyebut adanya dugaan pasal selundupan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat sidang praperadilan pada Senin (13/7/2026).

“Persangkaan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terhadap pemohon telah muncul sejak awal laporan korban, Ir. H. Joko Widodo, dan bukan merupakan pasal yang diselundupkan dalam proses penyidikan,” ujar pihak Polda Metro Jaya (time code 8:46).

“Dalil tersebut tidak berdasar hukum dan berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya,” lanjutnya. 

Baca Juga Roy Suryo Bongkar Alasan Berhentikan Ahmad Khozinuddin Sebagai Kuasa Hukumnya di https://www.kompas.tv/nasional/680232/roy-suryo-bongkar-alasan-berhentikan-ahmad-khozinuddin-sebagai-kuasa-hukumnya

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680254/depan-hakim-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-tanggapi-dugaan-pasal-selundupan-kasus-ijazah-jokowi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke