Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil intensifikasi pengawasan kosmetik selama enam bulan pertama 2026.
Dalam pengawasan yang dilakukan secara luring dan daring, BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta produk kosmetik ilegal dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar.
Berdasarkan data pada halodata.com periode 6 bulan terakhir, produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya, ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di Gedung BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Temuan tersebut didominasi kosmetik tanpa izin edar, sementara lebih dari 90 persen merupakan produk impor. Selain itu, patroli siber BPOM juga menemukan lebih dari 9.000 tautan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital.
BPOM turut menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna merah K10.
Kandungan tersebut berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, gangguan pada janin, hingga meningkatkan risiko kanker.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#BPOM #KosmetikIlegal #Skincare #Merkuri #KosmetikBerbahaya #vjlab