JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengumumkan pemberhentian Ahmad Khozinuddin dan timnya sebagai kuasa hukum.
Keputusan tegas ini diambil Roy Suryo melalui surat resmi yang ditandatangani pada 11 Juli 2026 lalu.
"Tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan," kata Roy Suryo usai sidang praperadilan kedua pada Senin (13/7/2026).