:

Dianggap Sarat Kejanggalan, Mengapa Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung?

3 minggu lalu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Tak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan menerima pelimpahan tersebut demi mempercepat penyelesaian perkara. Namun, keputusan itu menuai kritik. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, pada Minggu (12/7/2026), menilai pelimpahan perkara saat proses penyidikan masih berlangsung tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penasaran seperti apa rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://www.youtube.com/watch?v=XrhhjQ1dKl0&t=387s

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo, Hanifah Salsabila

Music: Breaking Signal

#Hukum #Korupsi ##cclabs #KasusFebrieArdiansyah #kasusJampidsusKejagung

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke