JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa memberikan jawaban terhadap pemohon Roy Suryo dalam sidang praperadilan kedua kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/7/2026).
Jaksa mengatakan Roy Suryo meminta membatalkan statusnya sebagai tersangka merupakan salah alamat.
"Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut termohon tidak memiliki wewenang," ujar jaksa.