JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan jawaban terhadap pemohon Roy Suryo dalam sidang praperadilan kedua kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya memberikan bantahan dan menolak seluruh dalil yang disampaikan Roy Suryo.
"Jawaban termohon, bahwa dalil pemohon tersebut adalah salah dan keliru sehingga patut ditolak seluruhnya," ujar pihak Polda Metro Jaya.