JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Penyidik resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, berkas perkara tiga kasus korupsi dan TPPU dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya.
Simak kronologi lengkap mulai dari penetapan tersangka, pelimpahan perkara, hingga penjelasan resmi dari Plt Jampidsus Rudi Margono dan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Pelimpahan perkara tersebut turut memicu beragam tanggapan dari sejumlah tokoh.
Mahfud MD menilai pelimpahan kasus ini tak lepas dari kesan adanya friksi politik dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipolitisasi.
Abraham Samad menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung penting untuk menghindari benturan antarlembaga, sementara pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti aspek prosedural penetapan tersangka.
Di sisi lain, Hotman Paris memberikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/680187/babak-baru-kronologi-pelimpahan-3-kasus-korupsi-tppu-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ke-kejagung