JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Polda menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/680186/full-polda-jawab-fakta-penetapan-tersangka-roy-suryo-di-praperadilan-minta-hakim-tolak-gugatan