Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara besar pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan ini menyusul penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di 13 lokasi berbeda.
Dalam penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.
Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa Febrie dijerat dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie sempat membantah kepemilikan ilegal aset tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026). Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah, Revi Rantung
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Korupsi #Kejagung #Hukum #FebrieAdriansyah #FebrieJampidsus ##vjlab