Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai bahwa penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari kepolisian kepada kejaksaan bukan merupakan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus.
Mahfud menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube miliknya pada Minggu (12/7/2026).
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Jampidsus #Hukum #Cut