KOMPAS.TV – Penanganan dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik.
Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas tiga perkara tersebut sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
Belum ditahannya Febrie Adriansyah juga memunculkan berbagai tanggapan. Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menilai keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pelimpahan perkara. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Lalu seperti apa perkembangan terbaru penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut? Simak laporan langsung Jurnalis KompasTV Jihan Jufry bersama Juru Kamera Gahniyar Febrian dari Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
#KompasTV #Polri #KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah #Korupsi
Baca Juga Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Dikritik Pakar Hukum Pidana di https://www.kompas.tv/nasional/680114/kasus-eks-jampidsus-febrie-dilimpahkan-ke-kejagung-dikritik-pakar-hukum-pidana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/680129/pantauan-malam-ini-di-polda-metro-jaya-penanganan-kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-dinanti