KOMPAS.TV – Kepolisian telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, menilai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang berpotensi mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat beserta perannya dalam perkara tersebut.
Lantas, bagaimana Kejaksaan Agung harus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah? Simak ulasannya bersama Kepala PPATK periode 2011–2016, M. Yusuf, serta Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang.
#FebrieAdriansyah #Korupsi #TPPU #KejaksaanAgung
Baca Juga Kritik MAKI Soal Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah: Prematur! di https://www.kompas.tv/nasional/680101/kritik-maki-soal-pelimpahan-berkas-ke-kejaksaan-kasus-eks-jampidsus-febri-adriansyah-prematur
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680110/full-m-yusuf-dan-saut-situmorang-bahas-pengusutan-kasus-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah