KOMPAS.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel. Kedua tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta seorang pengusaha swasta bernama Don Ritto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan lokasi dan menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan.
Kortas Tipidkor Polri selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Febrie Adriansyah di Gedung Bundar.
Di sisi lain, Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal proses pengusutan perkara tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi Polri dan Kejaksaan Agung dalam membongkar perkara secara transparan.
Pasca-penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Negara.
#KortasTipidkor #Polri #KejaksaanAgung #FebrieAdriansyah #DonRitto
Baca Juga Sahroni di Rapat Pembentukan Panja DPR Kasus Eks Jampidsus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih di https://www.kompas.tv/nasional/680074/sahroni-di-rapat-pembentukan-panja-dpr-kasus-eks-jampidsus-febrie-saatnya-bersih-bersih
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/680085/di-balik-rp476-miliar-dan-emas-74-kilogram-transparansi-penanganan-tiga-kasus-korupsi-diuji