:

[FULL] Pakar Hukum Jamin Ginting Soroti Prosedur Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

15 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyoroti proses hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, percepatan penanganan perkara harus tetap mengikuti prosedur hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jamin menjelaskan bahwa seseorang seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan (OTT).

"Tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Jamin Ginting dalam program Sapa Pagi, Minggu (12/7/2026) (5:32).

Baca Juga Mahfud MD Ungkap Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Adalah Kabar Baik, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/680064/mahfud-md-ungkap-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-febrie-ke-kejagung-adalah-kabar-baik-ini-alasannya

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680071/full-pakar-hukum-jamin-ginting-soroti-prosedur-kasus-yang-jerat-eks-jampidsus-febrie-di-kejagung

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke