JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, kabar buruk justru terletak pada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi, sedangkan pelimpahan perkara menunjukkan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
"Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa pelaku tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum," kata Mahfud dalam program Kompas Petang, Sabtu (11/7/2026).