JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai mekanisme praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.
Menurut Oegroseno, jika eks Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dirugikan akibat proses penggeledahan atau tindakan penyidikan lainnya, jalur praperadilan menjadi upaya hukum yang tepat untuk ditempuh.
"Kalau Pak Febri merasa dirugikan ya ajukan praperadilan," kata Oegroseno dalam program Bola Liar, Jumat (12/7/2026) (2:05).