Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menegaskan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Rudi, Kejaksaan Agung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor. Rudi juga belum mengungkap secara rinci peran Febrie dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan penjelasan mengenai konstruksi perkara baru akan disampaikan setelah seluruh dokumen pelimpahan diterima dan dipelajari oleh tim penyidik. Kejaksaan Agung memastikan koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap berjalan selama proses penanganan perkara.
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova Video Jurnalis: Cynthia Lova Video Editor: Cynthia Lova Produser: Monica Arum