JAKARTA, KOMPAS.TV - Kortas Tipikor Polri menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita 74 kilogram emas serta uang dengan total ratusan miliar rupiah, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, bersama dengan anggota Komisi III DPR dan Pelaksana Tugas Jampidsus baru yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, Rudi Margono.
Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah seorang pihak swasta berinisial DR dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA.
Apa yang harus segera dituntaskan dalam kasus ini?
Kami akan membahasnya dengan Ketua Umum YLBHI, M Isnur.