JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya melimpahkan barang bukti beserta berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua tersangka, yakni FA dan DR, kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses penyidikan lanjutan di Kejaksaan Agung.
Penanganan perkara selanjutnya berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FA yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan DR dari pihak swasta.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan dua orang ahli.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679999/dijaga-aparat-polda-metro-jaya-pindahkan-barbuk-kasus-korupsi-tppu-ke-kejagung