:

FA Tersangka! Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung dan Segera Diusut

4 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV – Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua tersangka, yakni DR dari pihak swasta dan FA yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, kepada Kejaksaan Agung.

Jurnalis KompasTV Benedictus menyampaikan Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Agung setelah berkas dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.

Proses penyidikan selanjutnya berada di bawah koordinasi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono.

“Ke depan, proses penyidikan kasus tersebut akan berada di bawah kendali Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono, menyusul pelimpahan berkas perkara dari Kortas Tipikor Polri,”ujar Jurnalis KompasTV, Sabtu (11/6/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah belasan lokasi dan menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang senilai lebih dari Rp476 miliar, termasuk dalam mata uang asing. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul aset tersebut serta kemungkinan adanya barang bukti lain.

Meski FA telah berstatus tersangka, hingga kini Kejaksaan Agung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680003/fa-tersangka-berkas-kasus-dugaan-korupsi-dilimpahkan-ke-kejagung-dan-segera-diusut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke