Rencana penerapan aturan yang mewajibkan pelunasan pajak kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Meski begitu, seorang pengamat BBM menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang keliru atau sesat. Isu ini awalnya mencuat dan viral di media sosial setelah sebuah video diunggah oleh seorang warganet. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang petugas tengah memberikan pengumuman di sebuah SPBU yang teridentifikasi berada di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT). Petugas itu mengimbau masyarakat untuk menjadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak tepat waktu serta menggunakan BBM bersubsidi secara tepat sasaran, sembari mengumumkan bahwa tim satuan tugas akan mulai melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhitung sejak 7 Juli 2026. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, Ahmad Safrudin, menegaskan bahwa tidak terdapat korelasi antara hak menerima subsidi BBM dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/iuyKyhG-2mc
- https://youtu.be/FUxDhqI4Pho
- https://youtu.be/skO0Kj1NvfA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #pajakendaraan #pertamina #bbmbersubsidi #subsidibbm #pertalite #solar #viral #beritaviral #petugaspajakdispbu #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia