Mabes Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Plt Jampidsus Rudi Margono, dam Kakortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto.
Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA. DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026, sementara perkara yang menjerat FA terkait dugaan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.
Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat penanganan, memaksimalkan pembuktian, dan memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Ia juga menekankan proses hukum akan tetap mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Monica Arum
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #BareskrimPolri #KomisiIIIDPR #vjlab