KOMPAS.TV – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan serangkaian penyidikan (11/7/26).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.
Pasca penetapan kedua tersangka tersebut, situasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terpantau kondusif. Aktivitas di lingkungan Kejaksaan Agung berjalan seperti biasa, sementara aparat keamanan tetap berjaga di area gedung.
Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga terus mendalami alat bukti yang telah disita untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani.
#KortasTipidkor #Polri #Korupsi #TPPU #KejaksaanAgung #TotokSuharyanto
Baca Juga KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Hanya Lakukan Koordinasi dan Supervisi di https://www.kompas.tv/nasional/679972/kpk-tegaskan-tak-ambil-alih-tiga-kasus-dugaan-korupsi-hanya-lakukan-koordinasi-dan-supervisi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/679973/situasi-terkini-di-kejaksaan-agung-setelah-polri-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-dan-tppu