KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (11/7/26).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keterlibatan KPK saat ini masih sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Asep, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi. Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menghadiri pembahasan bersama penyidik.
Asep menegaskan, pengambilalihan suatu perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan secara langsung. Langkah tersebut hanya dapat ditempuh apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional sesuai dengan kewenangannya.
#KPK #AsepGunturRahayu #KortasTipidkor #Polri #PoldaMetroJaya
Baca Juga Terkini! Polri Beberkan Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/679971/terkini-polri-beberkan-pasal-yang-menjerat-dua-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dan-tppu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679972/kpk-tegaskan-tak-ambil-alih-tiga-kasus-dugaan-korupsi-hanya-lakukan-koordinasi-dan-supervisi