:

KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Besar yang Diusut Polda Metro Jaya

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (10/7/2026) sore, pengamanan di Polda Metro Jaya diperketat. Langkah ini dilakukan polisi untuk memastikan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah yang telah disita dari 12 lokasi, termasuk para saksi yang diamankan, berada dalam kondisi aman.

Setelah secara masif melakukan penggeledahan selama dua hari di 12 lokasi, polisi akhirnya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita.

Mulai dari batangan emas dengan berat total mencapai 74 kilogram, tumpukan mata uang asing yang mayoritas dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta uang ratusan juta rupiah.

Total barang bukti yang disita ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Polisi memastikan sedang mendalami pemilik uang yang telah disita, salah satunya dengan memeriksa pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara penggeledahan, Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Jampidsus nonaktif Febrie Adriansyah mengakui salah satu rumah yang digeledah polisi adalah rumah pribadinya. Febrie mengatakan uang dan emas yang ditemukan di rumahnya ada pemiliknya. Namun, Febrie tidak menjelaskan secara gamblang siapa pemiliknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak mengambil alih penanganan perkara dugaan tiga kasus korupsi besar yang kini tengah diusut Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut keterlibatan KPK baru sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Ia menegaskan pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo menilai Febrie Adriansyah menjadi salah satu orang yang harus diperiksa polisi.

Peneliti PUKAT UGM menilai jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, maka polisi bisa menggandeng KPK agar proses penyidikan kasus ini tidak terhambat dan bisa sampai ke pembuktian di pengadilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679965/kpk-ungkap-alasan-tak-ambil-alih-3-kasus-korupsi-besar-yang-diusut-polda-metro-jaya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke