JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita 74 kilogram emas serta uang dengan total ratusan miliar rupiah, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, bersama dengan anggota Komisi III DPR dan Pelaksana Tugas Jampidsus baru yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, Rudi Margono.
Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah seorang pihak swasta berinisial D dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menggeledah 12 lokasi. Salah satu lokasinya adalah rumah pribadi milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera dilakukan.
Rudi mengaku akan mempelajari berkas-berkasnya bersama kepolisian karena tiga berkas kasus korupsi FA akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga Komisi III Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Tiga Perkara Dugaan Korupsi-TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/679957/komisi-iii-bentuk-panja-untuk-awasi-penanganan-tiga-perkara-dugaan-korupsi-tppu
#jampidsus #korupsi #tersangka #febrieadriansyah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/679960/terungkap-polisi-tetapkan-pejabat-pemerintah-fa-tersangka-3-kasus-korupsi-besar