Seorang pria diamankan polisi setelah melakukan aksi pengrusakan terhadap mobil pengendara lain di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7) itu diduga dipicu emosi sesaat karena pelaku merasa tidak diberi jalan untuk menyalip.
Usai menghadang kendaraan, pelaku turun dan merusak kaca spion serta menekuk wiper mobil tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Kurang dari 1x24 jam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial GV di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terbawa emosi di jalan. Akibat perbuatannya, mobil korban mengalami kerusakan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #BOLDKompasTV