:

KPK: Bupati Etik Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

15 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala BPKAD Sukoharjo, RCH dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, TRM. KPK menduga Etik memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana untuk meminta setoran dari para pegawai yang menerima insentif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  KPK menahan Etik Suryani, RCH, dan TRM selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Monica Arum

#EtikSuryani #KPK #Sukoharjo #OTTKPK #Korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke