Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala BPKAD Sukoharjo, RCH dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, TRM. KPK menduga Etik memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana untuk meminta setoran dari para pegawai yang menerima insentif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menahan Etik Suryani, RCH, dan TRM selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Monica Arum
#EtikSuryani #KPK #Sukoharjo #OTTKPK #Korupsi #vjlab