Bupati Sukoharjo, Etik Suryani resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7). Ia bersama dua ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, dugaan pemerasan dilakukan melalui permintaan setoran di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sebelumnya. Nilai setoran yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022–2024 dan sekitar Rp840 juta pada periode 2024–2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Sebanyak 9 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV. #VODKompasTV